Mitos-Mitos Seputar Hukum Bisnis
Author: Reiner Razi, S.H., M.H.
Bagi banyak pemilik usaha mikro dan kecil (UMK), hukum sering kali terasa sebagai aspek bisnis yang rumit, mahal, dan tidak terlalu penting. Akibatnya, banyak yang terjebak dalam pemahaman keliru tentang bagaimana hukum bekerja, terutama dalam hal kontrak dan kepatuhan. Di masyarakat umum, terdapat pandangan-pandangan yang keliru, dan bisa disebut sebagai suatu mitos, karena hal tersebut tidaklah sepenuhnya benar. Berikut ini beberapa mitos yang sering diyakini oleh pelaku usaha dan fakta hukum di baliknya yang perlu diketahui agar bisnis tetap aman dan berkelanjutan.
Perjanjian Verbal Tidak Mengikat Secara Hukum
Salah satu kesalahan umum adalah keyakinan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara verbal atau lisan tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kontrak tertulis. Faktanya, perjanjian verbal dapat mengikat secara hukum sebagaimana kontrak yang dibuat secara tertulis. Di Indonesia, syarat sahnya perjanjian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yaitu dalam Pasal 1320. Pasal 1320 KUHPer secara umum memang tidak mengatur apakah suatu perjanjian harus dibuat dalam bentuk tertulis. Oleh karena itu, sepanjang suatu kesepakatan yang dibuat secara lisan telah memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan, maka kesepakatan lisan tersebut akan mengikat para pihak terkait.
Namun demikian, membuktikan isi kesepakatan yang dibuat secara lisan tentunya akan lebih sulit. Tanpa bukti tertulis, pembuktian isi dan kesepakatan sangatlah rentan terhadap interpretasi yang berbeda. Masalah akan muncul terutama ketika perjanjian tersebut harus dibuktikan di pengadilan. Tanpa dokumen tertulis, sangat sulit untuk menunjukkan apa saja yang disepakati kedua belah pihak. Dengan kata lain, jika Anda membuat kesepakatan secara lisan tanpa bukti yang memadai, Anda menempatkan bisnis Anda pada risiko hukum dikemudian hari.
Selain itu, perlu diperhatikan bahwa beberapa jenis kontrak memang diwajibkan secara hukum untuk dibuat secara tertulis, misalnya dalam Pasal 57 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, suatu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) harus dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan menggunakan huruf latin. Contoh lainnya, dalam Pasal 1 angka (7) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2024 tentang Waralaba, ditentukan bahwa suatu perjanjian waralaba merupakan suatu perjanjian tertulis yang dibuat antara para pihak. Oleh karenanya secara konservatif dapat dimaknai bahwa suatu perjanjian yang secara substantif mengatur mengenai waralaba harus dibuat secara tertulis.
Usaha UMK Tidak Membutuhkan Perlindungan Hukum
Banyak pemilik usaha UMK berpikir bahwa skala usaha mereka terlalu kecil untuk melibatkan pengacara atau untuk mendapatkan perlindungan hukum. Ini adalah pandangan yang sangat keliru dan bisa berakibat fatal. Justru karena usaha kecil sering kali beroperasi dengan sumber daya yang terbatas, mereka lebih rentan terhadap dampak hukum yang serius, termasuk denda, gugatan, atau bahkan penutupan usaha.
Perlindungan hukum bukan hanya untuk korporasi besar. Usaha kecil juga perlu menjaga kepatuhan terhadap peraturan perpajakan, ketenagakerjaan, perlindungan konsumen, dan perizinan. Usaha tanpa izin resmi sering dianggap tidak profesional, sehingga konsumen enggan membeli produk atau layanan dari usaha tersebut. Contoh dalam kehidupan sehari-hari, apabila pengusaha restoran tidak memiliki sertifikat halal, hal tersebut justru dapat mengurangi kepercayaan konsumen. Selain itu, terkait dengan sanksi misalnya. Satpol PP sering kali melakukan penertiban terhadap pedagang kali lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan. Tentunya hal tersebut terjadi karena adanya pelanggaran penggunaan lokasi usaha yang tidak semestinya.
Perlindungan hukum tidak harus mahal. Melibatkan penasihat hukum sejak awal dapat membantu mengidentifikasi dan mencegah potensi masalah yang lebih besar sebelum terjadi. Mengabaikan aspek ini sama saja dengan menyimpan masalah yang dapat merugikan operasional bisnis di kemudian hari.
Saya Bisa Menggunakan Templat Kontrak Online Gratis
Di era digital, banyak pelaku usaha yang mengandalkan templat kontrak gratis dari
internet. Meskipun terlihat praktis dan hemat, penggunaan dokumen standar tanpa penyesuaian hukum yang tepat bisa menjadi bumerang.
Setiap bisnis memiliki kondisi dan risiko yang berbeda. Templat umum tidak selalu mencakup kebutuhan spesifik Anda, dan bisa saja tidak sesuai dengan hukum lokal atau industri tertentu. Yang lebih buruk lagi, kontrak tersebut mungkin memiliki celah hukum yang bisa dimanfaatkan pihak lain jika terjadi sengketa.